Skip to main content

Razia STNK & KTP di Bogor

Polisi daerah Bogor melakukan razia bagi para pengendara mobil. Mereka meminta KTP dan STNK pengendara, untuk dicocokkan identitasnya. Jika tidak, dilakukan tilang. Tujuan kegiatan ini, didasarkan atas banyaknya para pemilik kendaraan yang ber-KTP Bogor, namun nomor polisi mobilnya bukan F (seri Bogor).

Untuk ketertiban administrasi, keseragaman antara alamat KTP, SIM, dan surat-surat kendaraan memang sangat penting. Hal ini akan mendukung terwujudnya manajemen publik yang baik.

Kondisi ketidakseragaman antara alamat surat-surat kendaraan dan bahkan identitas pemiliknya dengan KTP/SIM, sudah berlangsung lama. Tapi tidak pernah ada tindakan. Sebagian orang mungkin masih punya anggapan bahwa hal ini memang dibolehkan. Jadi mestinya, kepolisian tdak melakukan aksi penghukuman secara tiba-tiba. Dalam hal ini, kepolisian perlu konsisten menjalankan programnya supaya tujuan mulya menyeragamkan identitas pribadi dengan surat-surat kendaraan bisa tercapai.

Selain surat-surat kendaraan dan SIM, kepolisian tidak berhak meminta kita sebagai warga untuk menunjukkan KTP. Apalagi Kartu Kredit dan ATM. [FYI, oknum polisi tertentu bisa menetapkan harga tilang berdasarkan gold/silver dari warna kartu kredit kita dan berapa banyak kartu ATM yang kita miliki]. Pengendara mobil boleh tidak menunjukkan KTP ketika diminta polisi. Karena dalam kondisi tertentu, SIM bisa mewakili kartu identitas lain.

Ada hal yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian agar pekerjaan yang mereka lakukan tidak sia-sia. Karena ini menyangkut kepentingan umum, sosialisasi rencana program sangatlah penting. Media yang dipilih untuk sosialisasi program bisa melalui iklan di mesia massa, pasang spanduk, atau selebaran. Hal itu tergantung dari berapa bujet yg mereka siapkan untuk kampanye seperti ini.

Ada batas waktu jelas, antara lama kampanye dengan proses warga membuat surat-surat kendaraan baru. Supaya warga terinformasi dengan jelas dan mereka punya waktu melakukan itu semua. Tata cara dan uang yang harus dibayarkan perlu jelas, berdasarkan PERDA yang sudah disetujui DPRD, dan transparan.

Kampanye program ini pun idealnya tidak dilakukan oleh kepolisian, tapi lembaga dimana kita pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraan kita untuk balik nama, pindah alamat, dll. Lembaga ini boleh bekerja sama dengan kepolisian selama masa kampanye. Setelah masa kampanye dan tenggang waktu warga melakukan perubahan identitas pada surat-surat kendaraan, polisi boleh mengambil alih untuk kegiatan pengawasan, peneguran, tilang, dll.

Jadi, Kepolisian tidak main tangkap dan tilang saja. Akan sia-sia dan tekesan menjebak warga.

Comments

Popular posts from this blog

Out of The Box

Saya sedang tidak berminat berpaguyuban. Saya ingin banyak meluangkan waktu sendiri. Melakukan banyak hal yang berbeda dari biasanya, menemukan komunitas baru, dan lain sebagainya. Pelan-pelan saya melepaskan ketergantungan dari riuhnya pertemanan yang hiruk pikuk: bergerombol di cafe, bergerombol di club, bergerombol di bioskop. Waktu seperti menguap tanpa kualitas. Belakangan, saya jadi punya banyak waktu untuk mengecilkan lingkar perut, banyak waktu untuk membaca buku, membiarkan diri saya melebur dengan komunitas dan teman-teman baru, dan yang lebih penting, saya bisa punya waktu untuk mengamati diri saya. Sekedar merubah pola.

Billboard Udud

Pemprov DKI serius untuk menelikung para perokok aktif. Setelah mengeluarkan larangan merokok di beberapa kawasan, disusul dengan larangan beriklan bagi produsen rokok di jalan-jalan protokol. Mestinya, mulai Maret lalu, billboard iklan rokok yang semarak di sepanjang Sudirman, Gatot Subroto, dll itu tak sudah tak boleh lagi terpasang. Namun, pengecualian bagi pemasang iklan yang masa tayangnya belum habis, ditunggu hingga akhir masa kontrak. Sesederhana itukah? Seperti bisa ditebak, larangan-larangan apa pun yang diberlakukan pasti selalu diikuti sebuah koalisi kolusi. Tak ada hukuman bagi pengiklan iklan yang masih memasang billboardnya di sana walaupun tenggang waktu sudah terlewat. Yang terjadi adalah, adanya perpanjangan kontrak sebelum tenggang waktu itu habis. Sehingga iklan-iklan rokok itu akan terus terpasang selama masa kontrak yang diperpanjang. Jika perlu, kontrak untuk jangka waktu hingga masa kepemimpinan Sutiyoso berakhir. Sambil berharap, pemerintah provinsi yang baru a...

Payudara di Televisi Kita

Stasiun televisi kita, makin sering menampilkan program tv dengan bumbu payudara. Mungkin untuk menarik minat penonton. Semakin banyak penonton yang menyaksikan tayangan-tayangan mereka, rating acara akan membumbung, dan pengiklan datang. Namanya kompetisi, ya, bo. Tengok saja panggung dangdut, panggung penari, peragaan busana, hingga seserahan sambutan pun tak luput dari sajian payudara. Beberapa siaran langsung, lainnya siaran tunda. Katakan, 'munculnya' payudara di acara tersebut adalah sebuah insiden. Sangat maklum jika kejadian tersebut terjadi pada siaran langsung. Namun jika tayangan itu bukan langsung dan masih juga kecolongan? Please, deh. Jika peristiwa-peristiwa itu memang tak dikehendaki bersama, demi amannya, apa sebaiknya pihak stasiun membuat rambu-rambu khusus perihal busana seperti apa saja yang boleh digunakan oleh siapapun yang akan disorot kamera? Tentunya tanpa harus memasung demokrasi berekpresi.