Polisi daerah Bogor melakukan razia bagi para pengendara mobil. Mereka meminta KTP dan STNK pengendara, untuk dicocokkan identitasnya. Jika tidak, dilakukan tilang. Tujuan kegiatan ini, didasarkan atas banyaknya para pemilik kendaraan yang ber-KTP Bogor, namun nomor polisi mobilnya bukan F (seri Bogor).
Untuk ketertiban administrasi, keseragaman antara alamat KTP, SIM, dan surat-surat kendaraan memang sangat penting. Hal ini akan mendukung terwujudnya manajemen publik yang baik.
Kondisi ketidakseragaman antara alamat surat-surat kendaraan dan bahkan identitas pemiliknya dengan KTP/SIM, sudah berlangsung lama. Tapi tidak pernah ada tindakan. Sebagian orang mungkin masih punya anggapan bahwa hal ini memang dibolehkan. Jadi mestinya, kepolisian tdak melakukan aksi penghukuman secara tiba-tiba. Dalam hal ini, kepolisian perlu konsisten menjalankan programnya supaya tujuan mulya menyeragamkan identitas pribadi dengan surat-surat kendaraan bisa tercapai.
Selain surat-surat kendaraan dan SIM, kepolisian tidak berhak meminta kita sebagai warga untuk menunjukkan KTP. Apalagi Kartu Kredit dan ATM. [FYI, oknum polisi tertentu bisa menetapkan harga tilang berdasarkan gold/silver dari warna kartu kredit kita dan berapa banyak kartu ATM yang kita miliki]. Pengendara mobil boleh tidak menunjukkan KTP ketika diminta polisi. Karena dalam kondisi tertentu, SIM bisa mewakili kartu identitas lain.
Ada hal yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian agar pekerjaan yang mereka lakukan tidak sia-sia. Karena ini menyangkut kepentingan umum, sosialisasi rencana program sangatlah penting. Media yang dipilih untuk sosialisasi program bisa melalui iklan di mesia massa, pasang spanduk, atau selebaran. Hal itu tergantung dari berapa bujet yg mereka siapkan untuk kampanye seperti ini.
Ada batas waktu jelas, antara lama kampanye dengan proses warga membuat surat-surat kendaraan baru. Supaya warga terinformasi dengan jelas dan mereka punya waktu melakukan itu semua. Tata cara dan uang yang harus dibayarkan perlu jelas, berdasarkan PERDA yang sudah disetujui DPRD, dan transparan.
Kampanye program ini pun idealnya tidak dilakukan oleh kepolisian, tapi lembaga dimana kita pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraan kita untuk balik nama, pindah alamat, dll. Lembaga ini boleh bekerja sama dengan kepolisian selama masa kampanye. Setelah masa kampanye dan tenggang waktu warga melakukan perubahan identitas pada surat-surat kendaraan, polisi boleh mengambil alih untuk kegiatan pengawasan, peneguran, tilang, dll.
Jadi, Kepolisian tidak main tangkap dan tilang saja. Akan sia-sia dan tekesan menjebak warga.
Untuk ketertiban administrasi, keseragaman antara alamat KTP, SIM, dan surat-surat kendaraan memang sangat penting. Hal ini akan mendukung terwujudnya manajemen publik yang baik.
Kondisi ketidakseragaman antara alamat surat-surat kendaraan dan bahkan identitas pemiliknya dengan KTP/SIM, sudah berlangsung lama. Tapi tidak pernah ada tindakan. Sebagian orang mungkin masih punya anggapan bahwa hal ini memang dibolehkan. Jadi mestinya, kepolisian tdak melakukan aksi penghukuman secara tiba-tiba. Dalam hal ini, kepolisian perlu konsisten menjalankan programnya supaya tujuan mulya menyeragamkan identitas pribadi dengan surat-surat kendaraan bisa tercapai.
Selain surat-surat kendaraan dan SIM, kepolisian tidak berhak meminta kita sebagai warga untuk menunjukkan KTP. Apalagi Kartu Kredit dan ATM. [FYI, oknum polisi tertentu bisa menetapkan harga tilang berdasarkan gold/silver dari warna kartu kredit kita dan berapa banyak kartu ATM yang kita miliki]. Pengendara mobil boleh tidak menunjukkan KTP ketika diminta polisi. Karena dalam kondisi tertentu, SIM bisa mewakili kartu identitas lain.
Ada hal yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian agar pekerjaan yang mereka lakukan tidak sia-sia. Karena ini menyangkut kepentingan umum, sosialisasi rencana program sangatlah penting. Media yang dipilih untuk sosialisasi program bisa melalui iklan di mesia massa, pasang spanduk, atau selebaran. Hal itu tergantung dari berapa bujet yg mereka siapkan untuk kampanye seperti ini.
Ada batas waktu jelas, antara lama kampanye dengan proses warga membuat surat-surat kendaraan baru. Supaya warga terinformasi dengan jelas dan mereka punya waktu melakukan itu semua. Tata cara dan uang yang harus dibayarkan perlu jelas, berdasarkan PERDA yang sudah disetujui DPRD, dan transparan.
Kampanye program ini pun idealnya tidak dilakukan oleh kepolisian, tapi lembaga dimana kita pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraan kita untuk balik nama, pindah alamat, dll. Lembaga ini boleh bekerja sama dengan kepolisian selama masa kampanye. Setelah masa kampanye dan tenggang waktu warga melakukan perubahan identitas pada surat-surat kendaraan, polisi boleh mengambil alih untuk kegiatan pengawasan, peneguran, tilang, dll.
Jadi, Kepolisian tidak main tangkap dan tilang saja. Akan sia-sia dan tekesan menjebak warga.
Comments