Letaknya di daerah Jakarta Barat. Belum tahu pasti akan menjadi 'city' seperti apa. Nama akan menjadi sesuatu yang dianggap menjual, sehingga para pemilik lokasi mesti kreatif membuat julukan.
Mall, plaza, square, city...
Dengan menggunakan nama orang seperti 'Latumenten', saya penasaran apakah ahli waris dari keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan royalty? Atau karena nama tersebut sudah menjadi nama umum, jadinya sudah tak dilindungi oleh undang-undang?
Comments