Apa jadinya jika anda pemegang polis dari sebuah perusahaan asuransi lalu sesuatu terjadi menimpa Anda, Anda atau ahli waris anda mengajukan klaim tapi ternyata polis anda sudah dihanguskan secara sepihak oleh perusahaan asuransi tersebut?
Pengalaman demikian menimpa saya. Tapi, syukurlah, tidak ada satu kejadian pun yang membuat saya merasa perlu mengajukan klaim. Saya pemegang polis dari perusahaan asuransi tsb sejak beberapa tahun lalu dengan sistem pembayaran per tiga bulan, debit langsung melalui kartu kredit.
Kasus ini baru terbongkar sekitar seminggu lalu. Saya penasaran dengan salah satu polis yang saya miliki lalu saya hubungi customer service. Menurutnya, polis saya sudah dihanguskan. Saya kaget. Alasan mereka, kartu kredit yang biasa digunakan untuk membayar premi, telah berganti. Menurut salah satu klausal pada polis, memang tercantum bahwa polis akan dibatalkan jika pemegang polis tidak membayar premi dalam kurun waktu tertentu.
Hal yang membuat saya protes: pergantian kartu kredit adalah wajar dan dialami oleh hampir seluruh pemegang kartu. Bahwa batas umur kartu dan kemudian saya mendapatkan kartu baru dengan nomor baru adalah bukan kuasa saya. Mestinya pihak asuransi sudah memahami situasi tersebut. yang saya sesalkan, mengapa pihak asuransi tak melakukan konfirmasi dahulu kepada pemegang polis sebelum menghanguskan polis?
Saya sudah mengajukan surat protes terhadap perusahaan asuransi tsb sejak minggu lalu namun belum mendapatkan tanggapan serius.
Sambil menunggu respon dari perusahaan asuransi, saya tak sebutkan namanya dulu.
Pengalaman demikian menimpa saya. Tapi, syukurlah, tidak ada satu kejadian pun yang membuat saya merasa perlu mengajukan klaim. Saya pemegang polis dari perusahaan asuransi tsb sejak beberapa tahun lalu dengan sistem pembayaran per tiga bulan, debit langsung melalui kartu kredit.
Kasus ini baru terbongkar sekitar seminggu lalu. Saya penasaran dengan salah satu polis yang saya miliki lalu saya hubungi customer service. Menurutnya, polis saya sudah dihanguskan. Saya kaget. Alasan mereka, kartu kredit yang biasa digunakan untuk membayar premi, telah berganti. Menurut salah satu klausal pada polis, memang tercantum bahwa polis akan dibatalkan jika pemegang polis tidak membayar premi dalam kurun waktu tertentu.
Hal yang membuat saya protes: pergantian kartu kredit adalah wajar dan dialami oleh hampir seluruh pemegang kartu. Bahwa batas umur kartu dan kemudian saya mendapatkan kartu baru dengan nomor baru adalah bukan kuasa saya. Mestinya pihak asuransi sudah memahami situasi tersebut. yang saya sesalkan, mengapa pihak asuransi tak melakukan konfirmasi dahulu kepada pemegang polis sebelum menghanguskan polis?
Saya sudah mengajukan surat protes terhadap perusahaan asuransi tsb sejak minggu lalu namun belum mendapatkan tanggapan serius.
Sambil menunggu respon dari perusahaan asuransi, saya tak sebutkan namanya dulu.
Comments