Berikut, press release dari sebuah kantor pengacara:
Seorang lagi, korban praktik asusila seorang mantan dosen FHUI, melapor ke kepolisian. Laporan dibuat pada hari Jumat, tanggal 17 April 2009 di Unit 1 Renakta Polda Metro Jaya. Pelapor, sebut saja NIKEN (nama samaran), saat ini masih menjadi mahasiswi FHUI.
Untuk mengetahui sepak terjang mantan dosen FHUI, dengan mudah kita bisa menemukannya di internet. Hingga hari Minggu, 19 April 2009, ada sekitar 7,040 artikel yang memuat nama dirinya lewat mesin pencari google. Dari mulai media online komersil hingga blog pribadi masyarakat umum. Reputasi yang telah dibangun seumur hidup untuk menjadi sosok pendidik dan ahli di bidang hukum pidana yang baik, runtuh karena pengaduan para korban.
Sebagai ahli hukum, TN sangat piawai membuat alibi dan pembelaan: “Hubungan khusus yang saya jalani dengan mantan mahasiswi saya atas dasar saling suka...” kata mantan dosen FHUI kepada VIVAnews, pukul 10.30 WIB, Jumat 31 Oktober 2008.
http://metro.vivanews.com/news/read/6312-_saya_tidak_memperkosa_wanita_itu_]
Sang mantan dosen mungkin lupa, bahwa di republik ini ada KUHP pasal 294.
1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya ataupun penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia tak rela nama baik institusinya ternoda akibat salah seorang Pengajarnya menodai para mahasiswinya. Begitu mendapat pengaduan, Sang Dosen segera dipanggil. Setelah sekian lama dinonaktifkan, kini status Sang Dosen di FHUI sudah jelas, ia telah dipecat.
Keadilan harus ditegakkan. Kita tak boleh diam ketika kedzoliman terus terjadi padahal kita bisa bertindak menghentikannya. Sangat sulit untuk memupuk keberanian pada para korban untuk tidak takut dan malu. Bahkan beberapa korban yang pernah mengadu pun satu demi satu menarik pengaduan mereka.
“Bayangkan Anda perempuan remaja yang dididik untuk patuh, bersikap manis, menghormati tokoh otoritas, dan tidak bicara buruk tentang orang lain. Suatu hari seorang yang sangat berkuasa atas Anda, misalnya guru, memanggil Anda ke ruangannya dan ternyata melakukan tindakan-tindakan tidak patut dan sangat menyakitkan. Apakah Anda akan menceritakannya kepada orang lain?” Kristi Poerwandari, Psikolog. Kompas, 30 November 2008.
[http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/30/02052542/kekerasan.seksual.atau.sama.suka]
Untuk keterangan lebih lanjut, kami undang Anda untuk berbincang dengan kami pada:
Senin, 20 April 2009
Jam 14.00 – 17.00
Bersama: Shanti Dewi, SH, MH - Praja & Partners
Gedung F & F
Jl. Wolter Monginsidi no 15
Kebayoran, Jakarta Selatan
T/F. 7254216
Mohon konfirmasi Anda lakukan lewat SMS ke nomor: 0816 1154020
Comments