Selagi masih di Jakarta, saya sudah browsing bagaimana mendapatkan visa ke Sri Lanka. Ternyata, kedutaan negara itu telah memberi kemudahan bagai pengunjung Indonesia, yaitu dengan memberikan Visa on Arrival (VoA). Saya memilih VoA karena tentu saja tak mau buang waktu untuk berkunjung ke kedubes Sri Lanka, selain juga emang sibuk.
Sewaktu check in AirAsia dari bandara di Kuala Lumpur menuju Colombo, si Mbak petugas check-in meminta saya menunjukkan bukti saya sudah mendaftar dan membayar visa Sri Lanka. Saya protes, karena tidak begitu seharusnya. Well, dari pada ngotot, saya ikuti sarannya. Untung saya bawa laptop dan internet di bandara itu kencengnya seperti angin topan. Eh, ternyata, harus dicetak juga. Lagi-lagi untung, ada semacam kantor cyber yang bisa saya sewa.
Hasil print-out, saya tunjukkan ke si Mbak check in. Eh, ditolak. Katanya, harus ada identitas saya dan segala tetek bengek lainnya. Bingung, karena dari hasil daftar online dari website kedutaan Sri Lanka, hanya selembar itu saja yang didapat. Memang tak ada informasi identitas pelamar, kecuali nomor registrasi saja. Sempat menunggu beberapa menit, karena si Mbak diskusi dulu sama atasannya. Hooooh, untung si atasan pintar. Langsung saya mendapat boarding pass.
Akhirnya selamat bisa terbang. Hal yang membingungkan, mengapa saya harus melamar visa online? Padahal jelas sangat di website boleh melamar VoA. Bahkan ketika saya tiba di bandara di Colombo, hampir semua orang asing membuat VoA. Apa karena AirAsia?
Comments