Permenristekdikti nomir 20 tahun 2017 yang baru diterbitkan, menimbulkan reaksi beragam. Begini. Ada pasal yang menyebutkan bahwa seorang dosen berpangkat fungsional lektor kepala, wajib menerbitkan tiga buah artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau satu artikel pada jurnal internasional, ditamvah satu buah buku, dalam tiga tahun. Ada pasal lain menyebutkan bahwa seorang dosen yang berpangkat fungsional guru besar, wajib menerbitkan tiga buah artikel pada tiga buah jurnal internasional atau satu buah jurnal internasional bereputasi.
Bagi mereka yang tidak terbiasa menerbitkan artikel, memang akan berat. Sebaliknta bagi mereka yang terbiasa nenerbitkan, akan santai aja. Justeru ini jadi semacam pengakuan.
Meneliti itu pasion. Ada yang suka, ada yang tidak suka. Sedangkan menerbitkan hasil penelitian adalah bentuk dari aktualisasi diri.
Comments