*Kepada Yth.*
*1. Presiden Republik Indonesia*
*2. Komisi Pemberantasan Korupsi*
*3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan*
*4. Sivitas Akademika UNJ*
*5. Seluruh Rakyat Indonesia*
*Dengan hormat,*
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, semoga Bapak Presiden RI, Joko Widodo, dan segenap Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI, senantiasa dalam kondisi sehat dan semangat.
Sehubungan surat penulis sebelumnya, begitu banyak pihak yang bertanya ke penulis tentang maksud dan tujuan surat yang pertama. Hal tersebut membuat penulis menjadi penasaran dan bertanya: *apakah sebenarnya yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta?* Pertanyaan ini membuat penulis ingin menelusuri lebih dalam tentang hal sebenarnya dan melaporkan ke Bapak Presiden RI, Joko Widodo, dan segenap Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI.
Seperti yang diketahui dari berita yang viral, Rektor UNJ, Djaali, diberhentikan oleh Menristekdikti, M Nasir, pada tanggal 25 September 2017. Seperti penulis katakan pada surat sebelumnya, pemberhentian Djaali adalah sebuah bukti kecerobohan dan ketergesa-gesaan Nasir dalam mengambil suatu keputusan yang sumber masalah dari pemberhentian Djaali (plagiarisme) tidak benar-benar terbukti. *Hal inilah yang membuat penulis menilai bahwa kemampuan Nasir bukanlah pada level seorang pemimpin kementerian dan tidak layak menjadi seorang menteri.*
Saat ini, Nasir sudah menunjuk seorang Pelaksana Harian (PLH) Rektor UNJ, yaitu Intan Ahmad yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Hal ini pun awalnya menggelitik penulis karena PLH sebuah jabatan biasanya berasal dari lingkungan atau unit kerja yang pemimpinnya sedang berhalangan sementara. Penulis pun berusaha untuk mencari tahu aturan mengenai hal tersebut. Pada statuta UNJ yang bisa didapatkan di tautan ini, https://dokumen.tips/documents/statuta-unj.html, pada pasal 27 ayat (1) dituliskan *"Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor bidang Akademik ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Rektor. Dalam hal Pembantu Rektor Bidang Akademik juga berhalangan, ditunjuk Pembantu Rektor lainnya sebagai Pelaksana Harian Rektor"*. Sungguh sangat aneh Intan Ahmad ditunjuk oleh Nasir sebagai PLH Rektor UNJ karena bertentangan dengan statuta yang ada yang merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 205/O/2003 tanggal 31 desember 2003. Seorang menteri melanggar keputusannya sendiri. Hal yang membuat lebih aneh lagi adalah, pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Pasal 16 ayat (1) dinyatakan bahwa *"Dalam hal terjadi pemberhentian Pemimpin PTN sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri dapat menetapkan salah satu pembantu/wakil Pemimpin PTN sebagai Pemimpin PTN"*. Peraturan Menteri tersebut (http://itjen.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2015/11/SALINAN-PERMENRISTEKDIKTI-NOMOR-19-TH.-2017-TTG-PENGANGKATAN-PEMBERHENTIAN-PEMIMPIN-PTN-DISTRIBUSI-II.pdf) adalah Peraturan Menteri yang ditandatangani oleh Nasir sendiri pada tanggal 27 Januari 2017 dan kemudian aturan tersebut dilanggar oleh Nasir sendiri. Hal inilah yang seperti penulis katakan di atas, *kemampuan Nasir bukanlah pada level seorang pemimpin kementerian dan TIDAK LAYAK menjadi seorang menteri*. Penunjukkan Intan Ahmad sebagai PLH Rektor UNJ sejatinya adalah sebuah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Nasir terhadap Djaali dan UNJ. Di tulisan sebelumnya, penulis sudah menduga bahwa *ada aroma politis dibalik pemberhentian Djaali sebagai Rektor UNJ*.
Belum lama beredar sebuah protes dari seorang dosen UNJ di laman media sosial milik dosen tersebut. Di laman media sosialnya, dosen tersebut memosting surat PLH Rektor yang mengusulkan seorang guru besar untuk menjadi PLH direktur pascasarjana UNJ. Dari surat tersebut penulis baru mengetahui bahwa ternyata bukan cuma Djaali yang diberhentikan, namun juga Direktur Pascasarjana UNJ. Hal ini secara tidak langsung merupakan indikator penilaian untuk Nasir karena sangat amat ceroboh dan tergesa-gesa memberhentikan seorang Rektor dan seorang Direktur Pascasarjana karena *masalah plagiarisme yang belum terbukti*. Dan kalau pun memang masalah plagiarisme, *lantas mengapa PLH Rektor, Intan Ahmad, tidak langsung menindaklanjuti kasus plagiarisme ini: Cabut gelar dan tarik ijazah yang melakukan plagiat. Ataukah mungkin kasus plagiarisme ini hanyalah sebuah akal-akalan dari pihak-pihak tertentu saja?*
Dari berita di tautan berikut https://news.detik.com/berita/d-3666428/ditunjuk-jadi-plh-rektor-intan-ahmad-bentuk-tim-benahi-unj?_ga=2.167662718.1532073430.1508495947-28583320.1463930858, Intan mengatakan salah satu tugasnya adalah *mengawal sampai bisa terpilihnya rektor baru UNJ*. Terdengar santun namun dari penelusuran penulis, kalimat tersebut merupakan indikasi isu politik yang sangat kuat.
Dari laman media sosial seorang dosen UNJ yang penulis sebutkan di atas, PLH Rektor UNJ mengajukan usulan ke Nasir mengenai PLH Direktur Pascasarjana UNJ, yaitu seorang guru besar bernama Ilza Mayuni. Yang menjadi pertanyaan penulis, apakah seorang PLH bisa mengusulkan PLH? Penulis berinisiatif untuk mencari dasar aturannya. UU 30 Tahun 2014 pasal 4 ayat (7) dituliskan bahwa *"Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran"*. Apakah tindakan Intan sebagai PLH Rektor tidak bertentangan dengan UU di atas? Selain itu pula, pada Statuta UNJ seperti yang telah penulis sampaikan di atas, Pasal 38 ayat (4) disebutkan bahwa *"Program Pascasarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang setingkat dengan Dekan, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat UNJ"*. Apakah pengusulan Ilza Mayuni sebagai PLH Direktur Pascasarjana sudah melalui proses pertimbangan di Senat UNJ? Karena dari surat usulan yang diposting oleh dosen UNJ tersebut, surat tersebut ditujukan ke para anggota senat. Asumsi penulis bahwa *Intan langsung mengusulkan Ilza tanpa meminta pertimbangan senat*.
Siapakah sebenarnya Ilza Mayuni? Ilza merupakan mantan Koordinator Kopertis Wilayah III Jakarta pada zaman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dijabat oleh M. Nuh. Ilza juga mantan Kepala Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kemendikbud. Dan jabatan terakhirnya adalah Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. Jabatan Koordinator Kopertis hingga Sekretaris Badan Bahasa membuat Ilza tidak pernah aktif di dalam UNJ . Dan rupanya ada satu hal yang sangat penting yaitu: *Ilza Mayuni adalah salah satu calon Rektor UNJ yang dikalahkan oleh Djaali pada tahun 2014 yang lalu*. Suatu hal yang cukup menarik jika dianalisis lebih lanjut. Ilza tiba-tiba aktif di UNJ dan diusulkan untuk menjadi PLH Direktur Pascasarjana. Apakah pernyataan Intan Ahmad pada berita di atas *mengindikasikan ada udang di balik batu*? Mengapa Intan Ahmad tidak mengusulkan Wakil Direktur Pascasarjana untuk menjabat PLH Direktur Pascasarjana? Karena seharusnya, Wakil Direktur-lah yang paling mengerti permasalahan yang ada di Pascasarjana jika memang Intan Ahmad berniat memperbaiki Pascasarjana UNJ. *Kecuali memang ada niat yang lain*. Nasir telah "menyingkirkan" Djaali dan kemudian melalui Intan "memasang" Ilza ke jabatan Direktur Pascasarjana, jabatan Djaali sebelum menjadi Rektor UNJ.
Mengapa Ilza Mayuni? Melalui penelusuran penulis dari berbagai media online, saat Ilza menjabat koordinator kopertis yang merupakan jabatan eselon 2 di Kemendikbud, di saat yang bersamaan, *Ainun Naim* menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendikbud, *Patdono Suwignjo* menjabat sebagai Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan *Supriadi Rustad* menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti. Saat ini, Ainun, Patdono dan Supriadi, memegang jabatan di Kemenristekdikti, Ainun sebagai Sekretaris Jenderal, Patdono sebagai Direktur Kelembagaan Iptek dan Dikti, dan Supriadi sebagai ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik, Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti. Penulis menjadi bertanya, *apakah yang terjadi di UNJ, dari masalah plagiarisme hingga pemberhentian Djaali sebagai Rektor UNJ, adalah sebuah kebetulan atau sebuah hal yang sudah direncanakan sejak awal? Apakah pengusulan Ilza sebagai PLH Direktur Pascasarjana merupakan cara Intan untuk menyelesaikan tugas pertama (membenahi pascasarjana) atau tugas kedua (mengawal sampai terpilihnya Rektor UNJ yang baru)?* Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas Segala Sesuatu. Namun sesungguhnya, nama UNJ sebagai perguruan tinggi terkemuka dan segenap civitas akademika UNJ baik itu mahasiswa, dosen, pegawai dan alumni telah tercoreng karena kasus yang menjadi viral namun *tidak pernah terbukti kebenarannya*.
Kesimpulan yang ingin penulis sampaikan dari kumpulan data dan fakta yang penulis dapatkan adalah sepertinya Nasir dan orang-orangnya benar-benar menghantam semua aturan yang ada hanya untuk tujuan dan kepentingan politik tertentu di UNJ. Sekali lagi penulis sampaikan ke Bapak Presiden RI bahwa *Nasir sudah sangat tidak layak menjadi pembantu Bapak Presiden*. Jika seandainya nanti Bapak Presiden RI ingin melakukan reshuffle, maka gantilah Nasir. Itu akan menyelamatkan Bapak Presiden RI dari masalah kebobrokan dan pelanggaran aturan di masa mendatang.
Demikian surat ini penulis sampaikan ke Bapak Presiden RI, Joko Widodo, dan segenap Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI. Atas perhatian Bapak/Ibu, penulis ucapkan terima kasih.
Jogjakarta, 18 Oktober 2017
CC:
1. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti
3. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti
4. Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti
5. Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti
6. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
Comments