Desember 2016, saya mengunjungi UNS di Solo, untuk sebuah investigasi yang berkaitan dengan kasus plagiat alumni UNJ. Kali ini, kembali saya mengunjungi kampus ini, untuk tujuan lain. Siapa sangka, apa yang saya lakukan hampir dua tahun tahun lalu itu menjadi peristiwa yang maha penting untuk menunjukkan betapa kami sangat menaruh perhatian pada kasus-kasus plagiarisme. Minggu depan saya akan menjadi saksi di pengadilan PTUN. Untuk itu, saya harus terus hidup hingga hari besar itu tiba.
Pemprov DKI serius untuk menelikung para perokok aktif. Setelah mengeluarkan larangan merokok di beberapa kawasan, disusul dengan larangan beriklan bagi produsen rokok di jalan-jalan protokol. Mestinya, mulai Maret lalu, billboard iklan rokok yang semarak di sepanjang Sudirman, Gatot Subroto, dll itu tak sudah tak boleh lagi terpasang. Namun, pengecualian bagi pemasang iklan yang masa tayangnya belum habis, ditunggu hingga akhir masa kontrak. Sesederhana itukah? Seperti bisa ditebak, larangan-larangan apa pun yang diberlakukan pasti selalu diikuti sebuah koalisi kolusi. Tak ada hukuman bagi pengiklan iklan yang masih memasang billboardnya di sana walaupun tenggang waktu sudah terlewat. Yang terjadi adalah, adanya perpanjangan kontrak sebelum tenggang waktu itu habis. Sehingga iklan-iklan rokok itu akan terus terpasang selama masa kontrak yang diperpanjang. Jika perlu, kontrak untuk jangka waktu hingga masa kepemimpinan Sutiyoso berakhir. Sambil berharap, pemerintah provinsi yang baru a...
Comments