Lia Eden divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari 5 tahun tuntutan.
Fenomena seseorang mendapatka pencerahan yang sedemikian gemilang bisa saja terjadi. Meskipun di jaman milenium ini. Seseorang dengan tingkat spiritual yang tinggi, tak mustahil bisa memperoleh kesempatan-kesempatan langka dan mengeherankan. Orang lain yang tidak berdiri pada pemikiran yang terlalu rasional, akan sulit memahami kejadian seperti itu.
Lagian, mana ada ajaran agama yang betul-betul bisa masuk akal? Penganut Katolik menilai bahwa apa yang dipercayai oleh orang-orang Kristen sangatlah tidak masuk akal. Penganut Islam menganggap hal-hal yang di luar agamanya adalah salah. Orang Budha tak pernah bisa setuju dengan ajaran Islam. Begitu terus dan seterusnya.
Jika pun hingga ini kita bisa hidup berdampingan, itu karena toleransi yang kita tanamkan dalam diri kita masing-masing.
Pemerintah bertindak atas nama peraturan yang telah dibuat. Agama baru dilarang. Padahal, UUD 1945 menuliskan bahwa rakyat Indonesia bebas menganut agama yang dipercayainya dan janji pemerintah akan melindungi.
Saya tidak mengenal Lia Eden. Saya tidak mengenal ajarannya juga. Namun jika menurut media massa memang begitu inti ajarannya, secara logika sederhana pun menurut saya bisa dipahami. Mengapa MUI langsung menghakimi bahwa ajaran yang disebarkan oleh Lia adalah sesat? Mengapa hakim pengadilan seperti bersorak sorai menjatuhkan hukuman seolah Lia adalah setan pengganggu keharmonisan beragama di negeri ini?
Agama hanyalah agama. Lia dianggap telah menodai agama. Bagaimana dengan para pencuri uang negara, mafia pengadilan, pengedar obat terlarang, penzinah, yang jelas-jelas telah menodai agama masing-masing tak pernah diadiliki karena penodaan agama? Bukankah dalam agama yang kita anut hal-hal demikian jelas-jelas dilarang?
Mengapa ketika ada orang yang ingin tafakur dan khusus beribadah dengan cara 'berbeda', justeru yang harus diadili dan dipenjara? Kapan kita sebagai manusia bisa betul-betul merdeka di bumi yang merdeka?
Comments
saya setuju sekali dengan apa yang dikatakan oleh mas.. setuju.. mengenai kebebasan seseorang untuk beribadah...
tapi semua ada batasannya mas... bukan cuma dalam kebebasan beribadah.. namun dalam semua hal...
mungkin mas usep kurang mengikuti kasus lia eden ini ya...
--- aji ---
negara memang menjamin kebebasan melaksanaan ibadah sesuai agama yang dianut (5 agama), bukan kebebasan membuat (cabang) agama baru. ahmadiyah misalnya.
setuju dengan toleransi antar umat beragama.